Lagi-Lagi dari Bahodopi, Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tsk Inisial SP Terancam Penjara Seumur Hidup 

    Lagi-Lagi dari Bahodopi, Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tsk Inisial SP Terancam Penjara Seumur Hidup 
    Tersangka Inisial SP terancam penjara seumur hidup

    MOROWALI, Indonesiasatu.id - Kepolisian sektor (Polsek) Bahodopi, Polres Morowali, Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, di Kos Kosan Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Pada Hari sabtu 7 November 2024 Pagi. 

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H Menjelaskan bahwa Tersangka (Tsk) seorang Lelaki Inisial SP (25 Tahun) diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto Bruto 6, 00 gram dan saat ini tersangka pelaku dilakukan proses Hukum lebih lanjut di Polres Morowali.

    "Tersangka Lelaki Inisial SP Dikenakan pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal seumur hidup, " tegas Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawan Adi. 

    Kapolsek Bahodopi IPDA Muh Iqbal S.H., Menghimbau Agar tidak ada Yang coba coba mengkonsumsi Narkoba Karna dapat merusak Kesehatan fisik dan kejiwaan.

    "Peran orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak dari Penyalahgunaan Narkotika, " imbau Kapolsek Bahodopi.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Bea Cukai Morowali Musnahkan Ribuan Botol...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Morowali Siap Implementasikan Arahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Morowali Siap Implementasikan Arahan Presiden untuk Tingkatkan Profesionalisme Kepolisian
    Lagi-Lagi dari Bahodopi, Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tsk Inisial SP Terancam Penjara Seumur Hidup 
    Bea Cukai Morowali Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,9 M 

    Tags