Jurnalis Meliput Dilarang, Dinas Kesehatan Morowali Langgar UU Pers Sanksinya Berat dan Tegas

    Jurnalis Meliput Dilarang, Dinas Kesehatan Morowali Langgar UU Pers Sanksinya Berat dan Tegas
    Salah satu staf dinas kesehatan Morowali yang menghalangi jurnlis saat hendak melakukan peliputan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sikap tak terpuji ditunjukkan salah satu staf Dinas Kesehatan Pengedalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Morowali yakni melarang jurnalis yang hendak melakukan peliputan pada pelaksanakan kegiatan rapat yang mengusung tema, Gerak Cepat Wujudkan Trasformasi Kesehatan Melalui Optimalisasi Capaian Standar Pelayanan Minimal.

    Kegiatan dilaksanakan bertempat di Hotel Amanah, Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (26/01/2024). Dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali Ashar Ma'aruf. 

    Kejadian ini sangat disayangkan kegiatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Daerah Morowali tersebut tertutup bagi awak media dan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan tugas jurnalis yakni meliput kegiatan tersebut.

    "Saya dilarang meliput saat kegiatan tadi yang dilaksanakan dinas kesehatan Morowali, " ucap Supriono wartawan radar Sulteng/online dteksi news yang juga wakil Ketua PWI Morowali.

    Peristiwa yang dialaminya dari salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali yang berjaga di depan pintu Aula Hotel Amanah, saat dikonfirmasi terkait hal ini  mengatakan, tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi  kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk.

    "Tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk, " terangnya menirukan penyampaian salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali itu yang namanya belum diketahui.

    Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalang halangi/menghambat tugas jurnlis dapat dipidana dan denda dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

    “Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” terangnya.

    “Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, ” tambahnya mejelaskan.

    (PATAR JS/Pri)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polres Morowali Hadiri Pelantikan...

    Artikel Berikutnya

    Dokpol Biddokkes Polda Sulteng Bagikan Tips...

    Berita terkait

    Korem 132/Tadulako Gelar Sholat Jumat dan Berbagi Berkah Bertema "Keutamaan Bulan Muharram"
    PT Vale Kampanyekan Peduli Lingkungan, Ajak Masyarakat Kelola Sampah Secara Bijak
    Kapolres Morowali Imbau Cakada dan Timses Tahap Kampanye tidak Ada Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada 2024 
    Danrem 132/Tadulako Dampingi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Titik Air Gerakan TNI AD Manunggal Air di Morowali
    Komsos Babinsa Koramil 1311-02/BS Sertu Abd Hafid Merapi Imbau Warga Jaga Kamtibmas di Desa Makarti Jaya
    Aksi Demo Masyarakat Bahomoleo di Kantor PT Anindya Wiraputra Sepakati 7 Point, Berikut Isinya 
    Diterima dengan Tradisi Sarat Makna: Brigjen TNI Deni Gunawan Resmi Jabat Danrem 132/Tadulako
    Kelompok Tani Organik Binaan PT Vale Ikut Ramaikan Gerakan Pangan Murah Serentak di Morowali
    Diduga Tercemar, Sungai Bahokolango di Desa Lalampu Bersentuhan Langsung Dengan Aktivitas Tambang PT AFB
    Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Oknum ASN Inisial MH bersama Istrinya Terlibat Narkotika 
    Polres Morowali Gercep Atasi Mobil Trailer Giant Transporter Yang Tidak Mampu Menanjak Sebabkan Jalan Trans Sulawesi Macet
    Pererat Tali Silaturahmi, Korem 132/Tdl Olahraga bersama Bank BRI Cabang Palu
    Dandim 1311/Mrw Perintahkan Para Babinsa Bergerak Cepat Bantu Para Korban Banjir di Desa Lahuafu dan Desa Unsongi
    Pangdam XIII/Mdk Didampingi Danrem 132/Tdl Kunker di Yonif 711/Rks, Beri Pengarahan ke Prajurit 
    Pimpinan Bank Sulteng Cabang Bungku Untung Sulistyadi Mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Irsad Amir Yakin Rachmansyah-Harsono Menangkan Suara Terbanyak di Kecamatan Bahodopi 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serma Wisno Imbau Warga Desa Kaleroang Saling Jaga Kerukunan dan Peduli Lingkungan
    Pererat Hubungan dengan Warga, Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopka Wawan Komsos di Desa Lakambulo

    Tags